E-Filling: Mengenal Aplikasi Lapor Pajak Secara Online
Online pajak kini sedang digencar-gencarkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya memudahkan pembayaran pajak. Melalui pelaporan dan pembayaran pajak secara online diharapkan masyarakat lebih sadar dalam membayar kewajibannya. Beberapa aplikasi pajak diluncurkan untuk melakukan transaksi pajak tersebut misalnya saja e-filling sebagai sarana pelaporan pajak.
E-fiiling adalah aplikasi perpajakan untuk melaporkan pajak atau sebagai pengganti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang biasanya dilakukan dalam transaksi pajak offline. Melalui aplikasi ini wajib pajak tak perlu antre di kantor pajak, cukup gunakan gawai tak lebih dari 10 menit maka pelaporan pajak pun beres. Lalu bagaimana caranya? Berikut ini langkah mudah menggunakan e-filling untuk lapor pajak online.
Dapatkan EFIN
EFIN menjadi identitas elektronik sebagai wajib pajak atau pengguna layanan pajak baik aplikasinya ataupun layanan lain. Jika masih belum memiliki EFIN maka daftar terlebih dahulu di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Ikuti instruksi seperti mengisi identitas dan menguploap KTP atau KITAP dan KITAS, NPWP.
Selesai melakukan pengisian online unduh formulir tersebut dan cetak. Kemudian bawa formulir tersebut beserta fotocopy KTP dan NPWP ke kantor pajak. Kunjungi kantor pajak dan petugas akan memberikan nomor EFIN, prosesnya tak akan membutuhkan waktu lama.
Buat Akun E-Filling
Bagi Anda yang masih belum memiliki akun kunjungi EFIN biasa mengunjungi situs www.djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian pilih Daftar dan masukkan NPWP, EFIN, alamat email yang aktif dan password, klik verifikasi-Simpan. Kemudian cek inbox dari DJP dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun DJP online.
Lakukan Lapor Pajak Online
Selanjutnya Anda hanya perlu mengunjungi lagi situs DJP online dan login degan NPWP dan password yang sudah didaftarkan. Klik menu E-Filling, lalu ‘Daftar SPT’ dan ‘Buat SPT’. Kemudian akan muncul pilihan SPT yaitu 1700 (untuk orang dengan penghasilan lebih dari satu dan memiliki penghasilan final dan penghasilan dari sewa, hadiah dan warisan). 1770-S (untuk orang yang memiliki lebih dari satu perusahaan, penghasilan dalam negeri lain seperti hadiah, sewa dan penghasilan final. Sedangkan 1700-SS untuk orang dengan penghasilan di bawah 60 juta per tahun.
Online pajak mengharuskan Anda memilih ketiga jenis SPT di atas yang sesuai dengan kondisi. Kemudian terdapat dua pilihan pengisian yang bisa dipilih yaitu menjawab pertanyaan panduan atau mengisi formulir. Jika selesai klik ‘Disini’ dan Kirim SPT. Kemudian bukti selesai lapor SPT atau kode verifikasi akan dikirimkan via email.
Online pajak sangat mudah, bukan? Untuk Anda yang memiliki usaha tentu kecil menengah umumnya akan kerepotan bagaimana menentukan besaran pajak yang harus dilapor. Di era teknologi ini manfaatkan lah aplikasi keuangan yang akan menghitung secara otomatis besaran pajak yang harus di setor.
BukuKas merupakan salah satu aplikasi yang bisa diunduh secara gratis, berkapasitas ringan dan user friendly. Tanpa seorang yang ahli keuangan pun Anda bisa mengisinya dengan mudah. Dengan begitu, keuangan usaha menjadi lebih tertata dan tanpa mengeluarkan biaya pegawai khusus keuangan lagi. Penasaran apa saja kelebihan dari Bukukas? Cek informasi lebih lanjut di https://www.bukukas.co.id
Comments
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung