Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Kiat Menjadi Konsumen Cerdas

Orang tidak terlepas untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga jiwa konsumtif itu pasti ada dalam setiap individu dalam  hal ini orang  adalah konsumen, namun beredarnya pasar bebas dengan masuknya beraneka macam produk dari termurah sampai termahal tersedia dipasaran kita harus menjadi konsumen yang cerdas, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bagaimana kiat menjadi konsumen yang cerdas, mari perdalam pengetahuan kita bagaimana menjadi konsumen yang cerdas, adapun yang akan saya uraikan disini saya fokuskan diantaranya, 
A. Menjadi Konsumen Cerdas
B. Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
C. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen

Sebagai pengantar kenapa kita harus menjadi konsumen cerdas 

ADALAH harapan setiap orang untuk bisa menjadi konsumen cerdas yang tak mudah terbuai oleh janji-janji manis penjual. Namun memang tak mudah menjadi konsumen cerdas di tengah maraknya pasar dan tingginya kebutuhan konsumen. Untuk bisa menjadi konsumen cerdas, Anda bisa membaca ini.

Mengapa harus menjadi Konsumen Cerdas ?

Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.
Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Siapakah konsumen itu ?

Konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :

Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
Memilih barang/jasa yang akan digunakan
Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Didengar pendapat dan keluhannya
Mendapatkan Advokasi
Mendapat pembinaan
Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, juga berkewajiban untuk :
Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
KONSUMEN CERDAS adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

ICON “Konsumen Cerdas” berupa hewan kancil yang dianalogikan mempunyai sikap atau perilaku yang cerdik dan berhati-hati dibandingkan hewan lain.
Kancil selalu memiliki banyak akal dalam menjalani kehidupannya sehingga selalu terhindar dari marabahaya. Diharapkan perilaku konsumen bisa seperti Kancil yaitu cerdik, pintar dan bersikap hati-hati ketika hendak mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Kiat Menjadi Konsumen Cerdas : 

1. Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen

Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.

2. Teliti Sebelum Membeli

Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang  ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa  tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
3. Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

4. Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L

Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat  produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib.
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.

5. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Kemana Konsumen dapat Mengadu :

1. PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.

2. LPKSM,(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;

Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.

4. PEMERINTAH,
Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id

5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.


Anda bisa memperdalam pengetahuan lagi dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia  yaitu di http://ditjenspk.kemendag.go.id/, lanjut berikut dapat saya uraikan dari beberapa Poin yang saya sebutkan diatas :

A. Menjadi Konsumen Cerdas

Konsumen cerdas, kenapa harus menjadi konsumen cerdas,  sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Perlu diketahui juga terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Anda punya hak sebagai konsumen maka anda bebas memilih produk dan jasa namun anda harus menjadi konsumen yang baik dan cerdas.
Kita perlu mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.
Ini artinya,  semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu : 
a. sebagai konsumen harus dapat menegakkan hak dan kewajibannya, 
lakukanlah hal-hal ini, yaitu 
1. teliti sebelum membeli, 
2. memperhatikan label, 
3. kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa,
4. memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L,
5. serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

b. Terpenting dari itu, sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

c. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Berikut Kutipan yang saya dapatkan dari website resminya berkaitan dengan menjadi konsumen cerdas dalam hal ini dalam memilih barang elektronika rumah tangga sebagai berikut :

PEMERINTAH telah membuat aturan tentang perlindungan konsumen terhadap konsumsi barang-barang elektronik rumah tangga. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui haknya sehingga sering kali menghadapi perselisihan dengan penjual barang-barang elektronik usai membelinya akibat tidak memahami cara penggunaan.
Agar Anda lebih paham tentang batas-batas yang menjadi hak konsumen barang elektronika rumah tangga, di bawah ini dijelaskan dengan gamblang :

Apa yang dimaksud dengan produk telematika ?

Adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.

Apa yang dimaksud dengan produk elektronika ?

Adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Setiap produk telematika dan elektronika  baik yang berasal dari produksi dalam negeri  atau asal impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi dalam bahasa Indonesia.
Petunjuk penggunaan (manual) adalah buku, lembaran atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan (dalam bahasa Indonesia) produk telematika dan elektronika. Petunjuk penggunaan harus memuat : nama dan alamat produsen/importir, merk, jenis, tipe dan model produk, cara penggunaan sesuai produk, dan petunjuk pemeliharaan.

Kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Kartu jaminan/garansi purna jual harus memuat informasi sekurang-kurangnya:

Masa garansi;
Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa 

garansi dan pasca garansi;
Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre);
Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Lingkup layanan purna jual terkait dengan:

Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;

Penyediaan dokumen sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur,  skema/diagram/gambar atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah dimengerti;

Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Jenis Produk Telematika dan Elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual adalah:

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (VCD, DVD dan VCR Player).
2. Amplifier.
3. Amplifier theater rumahan (home theater amplifier).
4. Cakram optik isi.
5. Cakram optik kosong.
6. Dispenser (Water Dispenser).
7. Faksimili (Facsimile).
8. Frizer rumahan (home freezer).
9. Kalkulator.
10. Kamera digital (digital camera), kamera video (video camera).
11. Kamera perekam(camcorder).
12. Kipas angin : Kipas angin berdiri, Kipas angin kotak, Kipas angin dinding, Kipas angin gantung, Kipas angin hisap, Kipas angin Meja.
13. Lemari es (Refrigerator).
14. Mesin cuci (Washing Machine).
15. Mesin pengatur suhu udara (AC).
16. Mikropon (Microphone).
17. Monitor komputer.
18. Organ (Keyboard elektrik).
19. Mesin pelumat (Blender).
20. Pemanas air (water heater).
21. Pemanas nasi (Magic Jar), Penanak nasi (Rice Cooker), Penanak nasi serba guna (Magic com).
22. Mesin pemanggang (Toaster).
23. Pencampur (Mixer).
24. Mesin pencetak (Printer).
25. Mesin fotokopi (Photo copy).
26. Mesin multi fungsi.
27. Pengejus (Juicer).
28. Pengeras suara:  Active speaker, Ceiling speaker, Colum speaker, Horn speaker, Mobile speaker, Multimedia speaker, passive box speaker, Profesional box speaker, Public address speaker.
29. Pengering (Dryer).
30. Pengering rambut (Hair dryer).
31. Penghisap debu (Vacuum cleaner).
32. Pesawat televisi: Pesawat TV warna, Pesawat TV LCD, Pesawat TV Plasma, Pesawat TV Proyeksi, TV mobil.
33. Piano elektrik: Piano tegak elektrik, piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga.
35. Radio cassette/ mini compo.
36. Tape mobil.
37. Set top box.
38. Setrika listrik.
39. Telepon nirkabel.
40. Telepon selular (Cellular telephone).
41. Tidung hisap/Sungkup hisap (Cooker hood).
42. Tungku/Oven untuk rumah tangga.
43. Tungku gelombang mikro (Microwave oven).
44. Tungku pemanggang (Oven toaster).
45. Kompor gas.



B. Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Sebagai wacana yang perlu kita ketahui dalam hal pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen sebagai berikut :
a. Pengawasan  dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
b. Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
c. Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
d. Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu 
a. untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
b. Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah. 

C. Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen

Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.

Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat. 





Demikian pengetahuan yang bisa saya bagikan melalui blog ini, bagaimana menjadi atau kiat konsumen yang cerdas, hal ini sangatlah penting untuk kita ketahui bersama, karena pentingnya pembahasan ini mari bagikan/share informasi ini kepada teman-teman terdekat anda bagaimana kiat menjadi konsumen yang cerdas, klik share dibawah terima kasih.

Berbelanja online Perlengkapan Atribut Palang Merah Remaha kunjungi website kami di www.tokofaiz.com klik disini www.tokofaiz.com



Baca Juga

Comments

  1. Semoga Sukses Sob. Artikelnya sangat bagus.

    ReplyDelete
  2. Wah lagi ikut kontes nie kang. Tutorial yang sangat bagus untuk management rumah tangga saya. Thanks Kang Manfaat minum teh sehatkan badan, sambil blogwalking nie.

    ReplyDelete
  3. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih kunjungannya sobat-sobat semuanya

      Delete

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung